Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021 di Sekolah Sesuai Standar Kemendikbud

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Ketentuan Umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman
dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

Waktu Pelaksanaan

  • Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021
  • Pukul : 08.00 waktu setempat

Tujuan

  • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
  • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

Tema

Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan

Logo

Logo peringatan Haru Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id

Pakaian

  • Guru: Menggunakan Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Siswa: Seragam Sekolah;
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.

Susunan Acara Upacara Bendera

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
    oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun
    1945;
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
    dan Teknologi);
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  • Pembacaan do’a;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Sumber: Pedoman pelaksanaan ini mengacu pada laman www.kemendikbud.go.id